19 April 2024 10:04 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut hanya ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan didalami hakim.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar dikutip Antara saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.
Dijelaskan Fajar, 14 amicus curiae dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Ia menegaskan batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.
"Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin. Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," paparnya.
Sementara itu, terhadap amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April, MK tetap menerima dan mengadministrasikan dengan baik, tetapi tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan keputusan," sambung Fajar.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan skala pengaruh amicus curiae dalam pengambilan putusan belum bisa diukur. Hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing hakim konstitusi.
"Masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan, ya, nanti kita lihat di dalam putusnya seberapa besar amicus curiae itu memengaruhi pengambilan keputusan," ujarnya.
Ia juga menyebut, pengalaman amicus curiae dalam perkara PHPU masih minim.
"Kita pernah terima (amicus curiae), tapi di perkara pengujian undang-undang," ucapnya.
Baca Juga:Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Terbanyak dalam Sejarah MK, Ada dari Megawati hingga Rizieq Shihab
Berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK, 14 amicus curiae yang tercatat diterima hingga Selasa, tanggal 16 April 2024 adalah sebagai berikut:
Namun, hingga Rabu 17 April 2024 masih ada yang mengirim amicus curiae ke MK sehingga totalnya menjadi 23. Berikut daftarnya:
KOMENTAR
Latest Comment